Terungkap! Penyebar Foto Deepfake AI Pornografi Mahasiswi Solo Ditangkap, Ternyata Mantan Pacar Korban
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menangkap seorang mahasiswa berinisial IAM yang diduga menjadi pelaku penyebaran konten pornografi hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan (deepfake AI) terhadap seorang mahasiswi di Surakarta.
Pelaku yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang itu diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Gunungpati pada Selasa (4/8/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, IAM diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, tersangka diduga membuat konten pornografi dengan memanfaatkan teknologi deepfake AI.
“Pelaku merupakan salah satu mahasiswa di Kota Semarang. Benar, yang bersangkutan adalah mantan pacar korban,” ujar Yuliyanto, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, pelaku mengambil foto wajah korban, kemudian menggabungkannya dengan tubuh perempuan lain tanpa busana menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Konten tersebut selanjutnya disebarluaskan melalui platform media sosial X.
“Pelaku mengedit wajah korban lalu dipasangkan dengan tubuh orang lain menggunakan AI. Wajahnya adalah korban, tetapi tubuhnya milik orang lain yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Hasil editan itu kemudian dibuat seolah-olah korban menampilkan konten pornografi dan disebarkan melalui platform X,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.
“Pengakuannya karena hubungan mereka putus nyambung. Pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” ungkap Yuliyanto.
Sejauh ini, penyidik telah mengidentifikasi satu korban yang telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. Meski demikian, aparat masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Sementara korban yang telah terkonfirmasi baru satu orang, yakni pelapor,” katanya.
Saat ini IAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Statusnya sudah tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah,” tegas Yuliyanto.
Kasus ini bermula ketika korban, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Surakarta berinisial E, menerima pesan dari akun Instagram yang berusaha menjalin komunikasi pada awal Januari 2026. Setelah tidak mendapat respons, muncul akun lain yang mengunggah foto dan video pornografi hasil rekayasa menggunakan wajah korban.
Konten tersebut kemudian beredar melalui sejumlah akun media sosial hingga aplikasi Telegram. Penyidik masih mendalami penyebaran konten tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa. (jn02)
