Bisnis Properti Bodong di Karanganyar Terbongkar, Puluhan Korban Rugi hingga Miliaran Rupiah

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Polres Karanganyar kembali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang yang kali ini berkedok bisnis jual beli properti. Seorang pelaku berinisial AHM, warga Kecamatan Jaten, Karanganyar, berhasil diamankan setelah diduga menipu puluhan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai developer yang memasarkan beberapa lokasi perumahan di wilayah Karanganyar, seperti Jaten, Tasikmadu, Papahan, dan Lalung. Namun, dalam praktiknya, banyak transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Beberapa korban mengalami masalah, seperti sertifikat tanah yang belum diproses meski uang sudah diterima oleh tersangka, serta pembangunan rumah yang tidak kunjung dilakukan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kerugian sebesar Rp60 juta pada Maret 2025. Dari laporan tersebut, penyidik Polres Karanganyar mulai melakukan penyelidikan di kantor pemasaran PT Sumber Manunggal Makmur yang berada di Pundak, Jati, Jaten, Karanganyar.
“Hingga saat ini, jumlah korban yang melapor sudah mencapai 15 orang dengan total kerugian sekitar Rp500 juta. Namun, angka ini berpotensi lebih besar karena masih ada korban lain yang belum melapor, diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah,” ungkap AKP Bondan, Kamis (13/3/2025).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Karanganyar.