Pengacara Gugat Jokowi Soal Keaslian Ijazah, Tuntut Kejelasan dari SMAN 6 dan UGM

Pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Sejumlah pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) mengajukan gugatan terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin (14/4/2025). Gugatan ini berkaitan dengan keaslian ijazah pendidikan Presiden Jokowi, mulai dari tingkat SMA hingga perguruan tinggi.
Koordinator tim penggugat, M Taufiq, menjelaskan bahwa gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Presiden Jokowi, namun juga mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, SMAN 6 Kota Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai turut tergugat.
“Kami menemukan fakta bahwa dalam sejumlah dokumen, Pak Jokowi disebut lulusan SMAN 6 Kota Surakarta. Namun berdasarkan informasi dari beberapa rekan seangkatannya, sekolah yang sebenarnya adalah SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan),” ujar Taufiq.
Menurutnya, klaim kelulusan dari SMAN 6 oleh pihak sekolah maupun pihak lain telah menimbulkan kebingungan publik. Oleh karena itu, SMAN 6 turut digugat karena dianggap memberikan keterangan yang menyesatkan. Selain itu, KPU RI sebagai lembaga yang memverifikasi dokumen pencalonan presiden juga dinilai kurang cermat karena hanya mendasarkan pemeriksaan pada fotokopi dokumen yang dilegalisasi.
Sementara itu, UGM turut digugat karena dianggap memberikan gelar sarjana kepada seseorang yang riwayat pendidikan sebelumnya masih dipertanyakan. “UGM pernah mencopot gelar akademik dosennya karena plagiat. Sekarang kami pertanyakan konsistensinya dalam menjaga marwah akademik,” tegas Taufiq.
Ia juga menanggapi klaim bahwa gugatan serupa telah kandas di Pengadilan Jakarta Pusat. Menurutnya, dua gugatan terdahulu tidak pernah diperiksa hingga pokok perkara karena alasan legal standing penggugat.
“Gugatan ini juga bentuk pendidikan hukum kepada masyarakat, bahwa pengadilan bukan tempat mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi tempat mencari keadilan dan kebenaran,” ujarnya.
Dalam pernyataan penutup, Taufiq menyebut bahwa jika terbukti menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar sebagai pejabat publik, maka segala keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi selama menjabat dianggap tidak sah. Bahkan, ia menyebutkan bahwa utang negara yang kini menyentuh angka Rp7.000 triliun, bisa menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi apabila gugatan mereka terbukti.
Proses hukum atas gugatan ini akan bergulir di Pengadilan Negeri Solo, dengan agenda sidang yang akan diumumkan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan teregister. (jn02)