Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditunda, Ma’ruf Amin Tak Hadir

0
WhatsApp Image 2025-04-24 at 12.26.36_3f75ff9b

Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditunda, Ma'ruf Amin Tak Hadir (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Sidang gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi massal Mobil Esemka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (24/4), mengalami penundaan selama dua pekan. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2 dan ketidakadaan surat kuasa yang menyertainya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede, dengan anggota hakim Joko Waluyo dan Subagyo. Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut hanya membahas pemeriksaan beberapa berkas. Pada kesempatan itu, penggugat Aufaa Luqmana hadir bersama kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto. Sementara itu, Presiden Joko Widodo, sebagai tergugat pertama, diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan, sedangkan Ma’ruf Amin sebagai tergugat kedua tidak hadir dan tidak memberi kuasa kepada siapapun.

Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Ma’ruf Amin. Sigit N Sudibyanto, kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena ketidaklengkapan kehadiran pihak-pihak terkait dalam sidang.

“Jika dua kali tergugat tidak hadir, majelis hakim berhak untuk memutuskan apakah akan melanjutkan sidang atau tidak,” katanya.

Sigit juga menyatakan bahwa pihak penggugat terbuka untuk proses mediasi. Dalam hal ini, mereka meminta pihak tergugat untuk menghadirkan satu unit Mobil Esemka Bima sebagai bukti dalam proses mediasi. “Satu unit cukup, dan jika itu ada, permasalahan ini bisa dianggap selesai,” ujar Sigit.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Solo Manufaktur Kreatif, Sundari, menyampaikan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh berkas yang diminta. Meskipun mediasi seharusnya dilakukan jika semua pihak hadir, Sundari menegaskan bahwa ketidakhadiran Ma’ruf Amin memaksa sidang ditunda dua minggu lagi.

Terkait harapan kliennya, Sundari berharap kasus ini bisa diselesaikan tanpa berlarut-larut. Dia juga menilai gugatan yang diajukan penggugat kurang kuat karena tidak ada transaksi jual beli yang terjadi antara penggugat dan tergugat. “Kami belum tahu apa yang diinginkan penggugat dalam mediasi nanti, karena ini bisa diterima atau ditolak tergantung hasilnya,” ujar Sundari.

Dengan sidang yang ditunda, semua pihak kini menunggu perkembangan lebih lanjut setelah pemanggilan ulang Ma’ruf Amin. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *