Jokowi Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka dan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan

kuasa hukum Jokowi, YB Irpan (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tidak menghadiri sidang perdana atas dua gugatan perdata yang dilayangkan kepadanya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Ketidakhadiran Jokowi disampaikan oleh kuasa hukumnya, YB Irpan, dengan alasan bahwa Jokowi tengah menjalankan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto ke Vatikan untuk melayat Paus Fransiskus yang wafat awal pekan ini.
“Kemarin posisi beliau di Jakarta, dan barusan saya mendengar kabar bahwa Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus,” jelas Irpan saat ditemui sebelum sidang dimulai.
Menurut Irpan, agenda sidang perdana ini hanya sebatas pemeriksaan administrasi, yang meliputi verifikasi surat kuasa, berita acara sumpah, dan kelengkapan identitas hukum. “Intinya hanya itu saja,” tambahnya.
Terkait arahan Jokowi untuk mengedepankan mediasi, Irpan menyebut hal tersebut sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Dalam sengketa perdata, penyelesaian melalui mediasi menjadi prosedur awal sebelum masuk ke pokok perkara.
“Saya ingin tahu dulu resume dari penggugat kepada kami. Setelah itu baru bisa berkomunikasi dengan Pak Jokowi untuk menentukan apakah akan ditindaklanjuti atau tidak. Saya tidak bisa memutuskan tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi lebih dulu,” ujar Irpan.
Irpan mewakili Jokowi dalam dua gugatan. Pertama, gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi mobil Esemka sebagai mobil nasional. Kedua, gugatan perdata dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi.
Menanggapi salah satu penggugat dalam perkara ijazah palsu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo, Irpan enggan berkomentar lebih jauh.
“Itu bukan ranah kami. Tidak tepat kalau saya menanggapi persoalan tersebut. Lebih baik tanyakan ke penyidik atau pihak terkait. Kami tidak melakukan intervensi apa pun dalam perkara itu,” tegasnya.
Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan setelah seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi dan tahapan mediasi selesai dilaksanakan. (jn02)