Berbekal Google Maps, Pelaku Curi Peralatan Musik Gereja di 7 TKP

0
IMG-20260506-WA0037

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berinisial BU berhasil diamankan.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (6/5/2026), yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela.

AKBP Helmy menjelaskan, pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di tujuh gereja, dengan lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

“Kasus ini terjadi di tujuh gereja, dua di Boyolali dan lima di Kabupaten Semarang, selama periode Maret hingga April 2026,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku beroperasi seorang diri pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong. Pelaku memanfaatkan aplikasi peta di ponsel untuk mencari lokasi gereja yang sepi dan minim pengawasan.

Setelah menemukan target, pelaku masuk secara paksa dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana, lalu mengambil peralatan musik dan perangkat elektronik yang dinilai mudah dijual.

Pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya laporan pencurian di sejumlah gereja. Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan jejak penjualan barang curian melalui media sosial. Dari situ, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Boyolali.

Sebagian barang bukti telah dijual, sementara sisanya diamankan dari rumah pelaku. Total kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp151 juta. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk memperkuat proses hukum.

“Motif pelaku karena faktor ekonomi, dengan sasaran alat musik dan elektronik yang mudah dijual,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, khususnya di lingkungan tempat ibadah.

“Kami mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem keamanan, serta masyarakat agar tidak membeli barang dengan harga tidak wajar karena berpotensi hasil kejahatan,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *