Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 60 Tersangka Diamankan

0
IMG-20260505-WA0072

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 60 tersangka berhasil diamankan beserta ratusan barang bukti.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa (5/5/2026). Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama April 2026 sekaligus respons atas laporan masyarakat terkait penyalahgunaan subsidi energi.

“BBM dan LPG merupakan kebutuhan vital masyarakat. Penyalahgunaannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi bagi masyarakat yang berhak,” ujar Djoko.

Dari total 53 kasus tersebut, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM subsidi, 10 kasus terkait LPG 3 kilogram, serta beberapa kasus praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling).

Modus yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari membeli BBM subsidi untuk dijual kembali ke industri, memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi, hingga melakukan eksplorasi minyak secara ilegal tanpa izin.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 3.070 liter minyak mentah, 3.824 liter Bio Solar, 7.160 liter Pertalite, serta 2.702 tabung LPG 3 kilogram. Selain itu, turut diamankan ratusan tabung gas non-subsidi dan puluhan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Estimasi kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp12 miliar,” jelasnya.

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi subsidi agar tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Ini demi keadilan energi bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *