Polres Jepara Ungkap Pencurian Baterai Lithium Tower, 3 Tersangka Diamankan
JEPARA, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar baterai lithium milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara sebagai pelaku utama, serta AA (30) warga Jember yang berperan sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Jepara, M. Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan milik PT XL Axiata pada pertengahan Februari 2026 di Tower IBS, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Para pelaku menggunakan modus survei lokasi terlebih dahulu untuk memastikan kondisi tower dalam keadaan sepi.
“Tersangka SS dan HR berperan sebagai eksekutor. Mereka merusak kunci pengaman menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi untuk mengambil dua unit baterai lithium merek ZTE,” ujar AKP Wildan saat konferensi pers, Rabu (6/5/2026).
Setelah berhasil mengambil barang, kedua pelaku menjualnya kepada tersangka AA di Jember. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah. Ketiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra, dua baterai lithium merek ZTE, kunci BTS, kunci palsu hasil modifikasi, serta peralatan pendukung seperti obeng dan sarung tangan.
Berdasarkan catatan kepolisian, dua pelaku utama diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana.
“Untuk tersangka SS dan HR dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadah AA dijerat Pasal 591 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya. (jn02)
