Hanya Sampai 30 Juni! Kesempatan Terakhir Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng

0
image

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk Tak Diskon Maka Tak Sayang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera berakhir pada 30 Juni 2025. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, mengingat tahun depan program serupa tidak akan diberlakukan lagi.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan program tersebut tinggal menghitung hari. Ia menegaskan bahwa kesempatan ini merupakan momentum terakhir bagi para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa denda.

“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” ujar Nadi, saat ditemui di Kantor Bapenda Jateng, Senin (23/6/2025) sore.

Program yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir ini memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini berdampak signifikan terhadap peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah. Nadi mengungkapkan bahwa respons masyarakat terhadap program ini tergolong tinggi, bahkan sempat melebihi kapasitas material STNK yang tersedia.

“Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” jelasnya.

Hingga 22 Juni 2025, Bapenda Jateng mencatat sebanyak 988.800 objek kendaraan memanfaatkan program pemutihan ini, dengan total pembayaran pajak kendaraan sebesar Rp266,1 miliar. Di samping itu, penerimaan opsen untuk kabupaten/kota mencapai Rp174,9 miliar, dan pembebasan piutang sebesar Rp851,7 miliar.

Pasca program berakhir, Tim Pembina Samsat Jateng akan menggelar operasi kepatuhan di daerah-daerah dengan tingkat tunggakan tinggi. Kegiatan ini tidak hanya fokus pada penegakan aturan pajak, tetapi juga aspek keselamatan berkendara dan edukasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Bapenda Jateng telah merancang sejumlah langkah lanjutan guna meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Antara lain, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, pelaksanaan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura), serta penguatan program Sengkuyung.

Nadi mengingatkan bahwa membayar pajak adalah kewajiban warga negara yang hasilnya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan.

“Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” tutupnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *