Tak Beri Celah Narkoba Beredar, Polresta Surakarta Musnahkan Barang Bukti 3,5 Kg Sabu

0
image

Tak Beri Celah Narkoba Beredar, Polresta Surakarta Musnahkan Barang Bukti 3,5 Kg Sabu (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3,5 kilogram di Mapolresta Surakarta, Rabu (5/8/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika terbesar sepanjang sejarah Polresta Surakarta.

Pemusnahan barang bukti disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pejabat utama Polresta Surakarta.

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka KDN alias CK yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta pada 27 Juni 2026. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil menyita sabu seberat sekitar 3,5 kilogram dari tiga lokasi berbeda di wilayah Boyolali dan Klaten.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus untuk memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Pada pagi hari ini Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,5 kilogram. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan satu rangkaian perkara dengan tiga lokasi penangkapan. Ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Polresta Surakarta,” ujarnya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo bersama Walikota Solo Respati Ardi (JatengNOW/Kevin Rama)

Menurut Catur, keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari satu perkara yang kemudian mengarah pada beberapa lokasi penyimpanan narkotika.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berkembang dari satu penangkapan hingga mengungkap tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Boyolali, Klaten, dan kawasan yang berkaitan dengan Surakarta.

“Ini bukan hanya satu TKP, tetapi berkembang ke beberapa lokasi. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras penyidik dan penyelidik dalam mengembangkan perkara sehingga jaringan yang terlibat dapat terungkap lebih luas,” katanya.

Kapolresta menegaskan bahwa tujuan utama kepolisian tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Yang kami jaga adalah masyarakat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban ataupun kecanduan narkotika. Upaya pemberantasan harus dilakukan secara terus-menerus, baik melalui penegakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan,” tegasnya.

Polresta Surakarta memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *