53 Peserta Ikuti Ujian Advokat Peradi Solo, Seleksi Ketat Menuju Profesionalisme Hukum

0
20250628_112031

SOLO, JATENGNOW.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA), Sabtu (28/6/2025), sebagai langkah awal seleksi menuju advokat profesional yang siap berpraktik di pengadilan. Sebanyak 53 peserta mengikuti ujian yang dilaksanakan serentak secara nasional tersebut.

Ketua DPC Peradi Solo, Zainal Abidin, menyampaikan bahwa pelaksanaan UPA menjadi tahap penting dalam membentuk advokat yang tidak hanya memahami hukum secara teori, tetapi juga berintegritas dalam praktiknya.

“Meskipun tempat ujian di Solo, tapi ini terbuka untuk peserta dari manapun. Mayoritas peserta adalah lulusan sarjana hukum. Ada juga yang sudah magang di kantor hukum, sebagai syarat agar dapat mengikuti UPA,” ujar Zainal.

Ia menekankan bahwa UPA bukanlah tujuan akhir, melainkan gerbang awal untuk memasuki dunia hukum yang sesungguhnya.

“Peradi akan terus mendampingi agar para advokat ini benar-benar profesional. Tidak cukup hanya lulus ujian, tapi mereka harus memiliki integritas, tanggung jawab, dan kesadaran hukum untuk memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga DPP Peradi, Hendra Dinata, menjelaskan bahwa UPA digelar secara serentak di seluruh Indonesia dan diawasi langsung oleh DPP Peradi. Total peserta nasional mencapai 3.992 orang, termasuk dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

“Ujian ini kami pastikan diselenggarakan oleh pihak ketiga yang independen dan profesional,” terang Hendra.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta dikawal ketat untuk menjamin transparansi.

Ketua DPC Peradi Solo Zainal Abidin (kanan), Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga DPP Peradi Hendra Dinata (tengah), dan Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah M. Badrus Zaman (kiri) (JatengNOW/Kevin Rama)

UPA terbagi dalam dua sesi, yaitu sesi pilihan ganda pukul 09.00–11.00 WIB dan ujian esai pukul 11.30–13.30 WIB. Dari 54 peserta yang terdaftar di Solo, hanya satu orang yang tidak hadir.

“Setelah dinyatakan lulus, peserta wajib mengikuti pengambilan sumpah di pengadilan tinggi. Itu menjadi titik awal resmi untuk menjadi advokat,” tambah Hendra.

Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M. Badrus Zaman, turut hadir dan menegaskan bahwa pelaksanaan UPA adalah kewajiban organisasi dalam mencetak advokat berkualitas.

“Ini merupakan kewajiban dari organisasi yang dilaksanakan oleh Peradi. Ujian Profesi Advokat ini digelar secara nasional, bukan hanya di Solo. Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri dilaksanakan di Cilacap, Purwokerto, Semarang, Magelang, dan Solo,” ujar Badrus.

Ia menambahkan bahwa Peradi memiliki komitmen tinggi terhadap standar etik dan profesionalisme. Karena itu, seluruh proses mulai dari pendidikan hukum, magang, hingga ujian dan sumpah, harus dilalui dengan serius oleh setiap calon advokat.

Dengan pelaksanaan ujian yang transparan dan profesional ini, Peradi berharap dapat melahirkan advokat-advokat muda yang tak hanya cakap hukum, tetapi juga memiliki keberanian moral dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *