Dua Bulan Beraksi! Sindikat Uang Palsu Produksi 4.000 Lembar, Dijual Rp30 Juta per Rp100 Juta

0
WhatsApp Image 2025-08-05 at 13.28.15_7e4f7634

Dua Bulan Beraksi, Sindikat Uang Palsu Produksi 4.000 Lembar; Dijual Rp30 Juta per Rp100 Juta (JatengNOW/DOk. Polda Jateng)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang telah beroperasi selama dua bulan di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Enam tersangka dengan peran berbeda ditangkap polisi, termasuk pemodal, pembuat hingga pengedar.

Dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (5/8/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat di Boyolali. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan hingga menangkap dua tersangka berinisial W (70) asal Boyolali dan M (50) asal Tangerang, saat transaksi di depan warung makan Banyudono, Boyolali.

“Dari tangan keduanya, petugas menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Pengembangan kasus mengarah ke tersangka BES (54), warga Kudus yang berperan sebagai penjual dan pencari pembeli, serta HM (52), warga Bogor yang menjadi pemodal dan penyedia peralatan.

Polda Jateng kemudian menyasar rumah produksi uang palsu di wilayah Depok, Sleman, Yogyakarta. Di lokasi ini, polisi mengamankan JIP alias Joko (58), warga Magelang sebagai pembuat sekaligus desainer uang palsu, dan DMR (30), pemilik rumah produksi.

“Di sana kami menemukan 500 lembar uang palsu siap edar, 1.800 lembar setengah jadi, dan 480 lembar belum dipotong, serta peralatan produksi lengkap,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.

Modus sindikat ini adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan rasio 1:3, yakni Rp100 juta uang palsu dijual Rp30 juta. Selama dua bulan beroperasi, mereka telah mencetak sekitar 4.000 lembar, dan diperkirakan 150 lembar telah beredar di masyarakat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jateng, Rahmat Dwi Saputra, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan mengimbau masyarakat melakukan pengecekan keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Ia juga mengingatkan ciri-ciri uang asli seperti gambar air, benang pengaman, tinta OVI, dan gambar rectoverso.

Para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu.

“Jika Anda menerima uang mencurigakan, segera laporkan ke polisi. Jangan coba-coba mengedarkannya karena itu pidana,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *