Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur via Video Call, Pria Demak Diamankan Polres Jepara

Ilustrasi | Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur via Video Call, Pria Demak Diamankan Polres Jepara (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Satreskrim Polres Jepara mengamankan seorang pria berinisial EF (22), warga Kabupaten Demak, atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur (ABH) yang masih berstatus pelajar SMP di Jepara. Modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan media sosial dan ancaman penyebaran rekaman video tidak senonoh korban.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi Telegram. EF diduga menggunakan akun palsu untuk mendekati korban.
“Modus operandi yang digunakan adalah VCS melalui WhatsApp,” ungkap AKP Wildan pada Rabu (10/9/2025).
Keduanya kemudian intensif berkirim pesan hingga akhirnya berpindah ke aplikasi WhatsApp dan saling bertukar nomor telepon. Hubungan mereka pun semakin akrab.
Dalam perkembangan komunikasinya, korban bercerita bahwa dirinya sedang viral di sekolahnya karena sebuah video tidak senonoh. Saat itulah tersangka memanfaatkan situasi dengan berpura-pura mengetahui pelaku penyebar video tersebut.
“Tersangka memanfaatkan kondisi psikis korban. Dengan bujuk rayu, ia mengelabui korban untuk melakukan video call yang berujung pada aktivitas tidak senonoh. Tersangka diam-diam melakukan screenshot selama video call berlangsung dengan alasan koleksi pribadi,” papar Wildan.
Rekaman screenshot tersebut kemudian digunakan EF untuk memeras dan mengancam korban. Ia mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu ke pihak sekolah jika korban tidak mengirimkan gambar-gambar tidak senonoh lainnya.
Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan tersangka. Atas tindakannya, EF kini menghadapi pasal pencabulan dan ancaman yang diatur dalam KUHP. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya. (jn02)