September 27, 2025

Polda Jateng Libatkan LPSK dalam Gelar Perkara Kasus Mahasiswa UNNES

0
WhatsApp Image 2025-09-16 at 17.34.55_3e0e1c88

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmen serius dalam menangani kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior. Proses hukum kasus ini kini telah resmi naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa penyidik Satlantas Polrestabes Semarang tengah melakukan pendalaman intensif. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara dengan melibatkan pihak eksternal, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal, salah satunya LPSK,” ujar Kombes Pol Artanto dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, keterlibatan LPSK merupakan bentuk komitmen Kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, serta menjamin perlindungan bagi saksi maupun keluarga korban.

Sebelumnya, olah TKP dilakukan dengan metode scientific crime investigation menggunakan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis laser 3D. Teknologi ini dipakai untuk memetakan kejadian secara presisi, sehingga menghasilkan gambaran ilmiah peristiwa yang menimpa korban.

“Metode ini dilakukan agar setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi semata,” jelasnya.

Selain gelar perkara, penyidik juga akan menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian dengan menghadirkan saksi-saksi serta pihak eksternal, termasuk LPSK. Rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian pun akan diputar sebagai bagian dari transparansi penyidikan.

Artanto menambahkan, masyarakat diminta memberi ruang agar penyidik bekerja secara profesional. Keterlibatan LPSK diyakini mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap jalannya proses hukum.

“Kami meminta masyarakat untuk sabar dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Dengan adanya keterlibatan pihak eksternal seperti LPSK, hasil penyidikan diharapkan benar-benar objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *