Perangkat Desa Dudakawu Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Tipikor di PN Jepara

Perangkat Desa Dudakawu Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Tipikor di PN Jepara (jatenGNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat HS, perangkat Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Melalui kuasa hukumnya dari M&S Law Office yang diwakili Mangara Simbolon, HS resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jepara, perkara ini masuk dalam klasifikasi permohonan penetapan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Termohon dalam perkara ini adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kapolda Jawa Tengah cq Kapolres Jepara cq Kasat Reskrim Polres Jepara cq Unit III Tipikor Reskrim Jepara.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/10/2025) di PN Jepara. Namun hingga kini, detail isi petitum permohonan dari pemohon belum tercantum dalam SIPP.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/A/10/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG, tertanggal 30 Juni 2025. Laporan itu menyoroti dugaan penyelewengan dana pembangunan desa yang melibatkan HS, selaku Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu.
Kuasa hukum HS, Mangara Simbolon, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia menyebut kliennya sempat ditahan selama tiga hari meski statusnya masih sebagai saksi. Selain itu, menurutnya ada lima surat perjanjian utang-piutang antara HS dan Petinggi Desa Dudakawu dengan total nilai Rp210 juta.
“Aneh ketika kasus ini dikategorikan sebagai tipikor, sebab pekerjaan yang disangkakan kepada klien kami seluruhnya telah dilaksanakan, dan tidak ditemukan adanya kerugian dalam audit Inspektorat tahun 2024,” ungkap Mangara.
Ia menambahkan pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lain dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) guna menguji adanya dugaan prosedur keliru dalam penanganan kasus.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa selama ini menjadi sorotan masyarakat. (jn02)