Fenomena Bajaj Maxride di Solo Belum Kantongi Izin Operasional, Satlantas dan Dishub Lakukan Penelusuran

Bajaj Maxride di Solo (JatnegNOW | Kliksolonews.com/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Fenomena kemunculan Bajaj Maxride yang mulai beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Bengawan menarik perhatian publik. Namun, di balik viralnya kendaraan tersebut, Satlantas Polresta Surakarta menegaskan bahwa hingga kini Bajaj Maxride belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah Kota Solo.
Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti fenomena tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan kelengkapan administrasi, legalitas trayek, serta kesiapan teknis dari kendaraan maupun pengemudi.
“Dengan fenomena Bajaj yang melintas di Kota Solo dan viral di media sosial, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Dishub. Kami ingin memastikan apakah kendaraan itu sudah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Apakah pengemudinya sudah memiliki SIM, apakah STNK-nya ada, dan bagaimana perizinannya,” terang Agung, Rabu (8/10).
Agung menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan ataupun laporan resmi dari aplikator atau pihak pengelola Bajaj yang beroperasi di Solo. Bahkan, koordinasi awal antara aplikator dan instansi terkait belum pernah dilakukan.
“Sampai sekarang belum ada koordinasi dari pihak aplikator dengan Satlantas. Informasi yang kami dapat sejauh ini hanya dari media sosial. Kami juga sudah mencoba berkomunikasi dengan Dishub untuk menelusuri keberadaan Bajaj-Bajaj tersebut,” jelasnya.
Karena belum adanya kejelasan terkait legalitas, pihak Satlantas mengimbau agar operasional Bajaj Maxride sementara dihentikan terlebih dahulu. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran lalu lintas serta menjaga ketertiban di jalan raya.
“Kami imbau agar operasionalnya distop dulu sampai semua izin lengkap. Kalau nanti sudah berizin dan memenuhi persyaratan teknis serta administrasi, tentu kami dukung. Tapi selama belum jelas, sebaiknya tidak beroperasi dulu,” tegas Agung.
Selain menyoroti izin, Agung juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen bagi pengemudi Bajaj, mulai dari SIM hingga STNK. Ia menyebut, kepolisian tidak akan segan menindak pelanggaran jika ditemukan kendaraan tanpa surat lengkap atau pengemudi tanpa izin mengemudi.
“Kalau nanti di lapangan kami temukan pelanggaran lalu lintas, seperti kendaraan tidak sesuai spesifikasi atau pengemudi tidak punya SIM, pasti akan kami tindaklanjuti. Prinsipnya kami mendukung inovasi transportasi, tapi semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum pernah diajak berkoordinasi oleh pihak aplikator Bajaj. Bahkan, Dishub masih berupaya mencari tahu keberadaan kantor pengelola moda transportasi tersebut di wilayah Solo.
“Kami sudah coba cari tahu, tapi belum ada koordinasi sama sekali. Kami belum tahu kantornya di mana, siapa aplikatornya, dan bagaimana legalitasnya. Padahal kalau mau beroperasi, tentu harus ada izin dari pemerintah daerah,” kata Taufiq.
Menurut Taufiq, secara regulasi, Bajaj Maxride yang saat ini beroperasi masih masuk dalam kategori kendaraan bermotor roda tiga, bukan angkutan umum konvensional. Karena itu, klasifikasinya perlu dikaji lebih dalam agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Kalau dari sisi aturan, angkutan online diatur lewat Peraturan Menteri Perhubungan. Ada dua jenis, yaitu angkutan sewa khusus dan ojek online. Nah, Bajaj ini sebenarnya secara spesifikasi masuk ke sepeda motor roda tiga, jadi perlu kajian khusus. Apalagi di Solo, kendaraan jenis ini belum pernah ada sebelumnya,” terangnya.
Taufiq juga menyoroti bahwa di beberapa daerah lain seperti Jakarta, Bajaj bisa beroperasi karena sudah dikategorikan sebagai angkutan umum dengan izin resmi dan pengaturan trayek yang jelas. Sementara di Solo, hingga saat ini, belum ada dasar hukum maupun izin operasional yang mendukung.
“Kalau di Jakarta mungkin sudah ada pengaturan tersendiri karena sudah lama beroperasi. Tapi di Solo belum ada. Kami perlu pastikan dulu aspek legal, teknis, dan keselamatannya. Apalagi ini jenis kendaraan baru yang belum masuk dalam sistem trayek resmi kami,” lanjutnya.
Dishub Solo bersama Satlantas Polresta Surakarta akan segera menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk membahas fenomena ini. Rapat tersebut akan menjadi langkah awal dalam menentukan sikap resmi Pemkot terhadap kehadiran Bajaj Maxride di Solo.
“Besok kami akan rapat bersama Satlantas dan instansi lain untuk menentukan langkah penanganannya. Kalau memang belum berizin, sementara kami minta untuk tidak beroperasi dulu. Kami juga akan menelusuri siapa pihak operator atau aplikatornya agar bisa diajak duduk bersama,” ujarnya.
Menurutnya, fenomena serupa juga muncul di sejumlah kota besar lainnya, termasuk Semarang. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar langkah penanganan bisa selaras dan tidak tumpang tindih.
“Bajaj Maxride ini bukan hanya di Solo, di Semarang juga mulai muncul. Jadi kami akan komunikasikan juga dengan pihak provinsi supaya penanganannya seragam. Jangan sampai menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat,” tutup Taufiq. (jn02)