Ketahuan Dugem, Mahasiswa Penerima KIP UNS Dicabut Beasiswanya
Ilustrasi Dugem / Party (JatengNOW/Dok. InstockPhoto)
SOLO, JATENGNOW.COM – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswa berinisial TKS, penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), setelah yang bersangkutan kedapatan dugem pada Selasa (28/10/2025). Sanksi yang dijatuhkan berupa pencabutan beasiswa KIP-K serta kewajiban menjalani konseling selama enam bulan.
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menyatakan TKS melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Mahasiswa tersebut telah diberikan sanksi tegas oleh pihak kampus. Mahasiswa dengan inisial TKS adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” kata Agus, Selasa (28/10/2025).
Agus menjelaskan bahwa perbuatan TKS dinilai melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa. Pasal tersebut menegaskan setiap mahasiswa wajib menghindari tindakan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan yang berlaku di masyarakat.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, UNS memberikan Surat Peringatan pertama, mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan KIP-K, beasiswa TKS resmi dicabut. Mahasiswa tersebut juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studinya.
“UNS resmi mencabut KIP mahasiswa itu. Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegas Agus.
Ia menambahkan, keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, serta kepatuhan terhadap peraturan kampus. (jn02)
