Polda Jateng Tangkap Enam Pelaku Aksi Anarkis di Pati, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Polda Jateng Tangkap Enam Pelaku Aksi Anarkis di Pati, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di Kabupaten Pati. Aksi yang berlangsung sejak Agustus hingga awal Oktober 2025 itu menyebabkan kerusakan kendaraan dinas Polri, penganiayaan terhadap petugas, hingga pengeroyokan warga sipil.
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025). Kegiatan dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Brigjen Pol Latif Usman menyebut, jajaran kepolisian bertindak cepat melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap pelaku. “Beberapa pelaku melakukan pengrusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap petugas, dan pengeroyokan terhadap warga sipil. Polri bertindak cepat melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku,” ungkapnya.
Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, dalam kasus pengrusakan kendaraan dinas, polisi menangkap seorang tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati. Pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri. “Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Selain itu, tiga tersangka lain masing-masing MP (46), TA (35), dan AS (34), warga Pati, ditetapkan dalam kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian. Ketiganya terekam melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap petugas yang tengah mengamankan aksi. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dua tersangka lainnya, AJ (43) dan SU (43), juga ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap warga sipil di depan kantor DPRD Pati. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Kombes Dwi Subagio.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat diimbau menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tertib.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat, namun harus disalurkan dengan menghormati hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polri akan menindak tegas setiap tindakan anarkis, namun tetap dengan pendekatan humanis,” ujarnya. (jn02)
