Lengah Tinggalkan Kunci di Motor, Warga Kartasura Kehilangan Kendaraan — Pelaku Dibekuk dalam Sehari

0
WhatsApp Image 2025-11-08 at 14.13.55_09162fcf

Lengah Tinggalkan Kunci di Motor, Warga Kartasura Kehilangan Kendaraan — Pelaku Dibekuk dalam Sehari (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Kelalaian kecil berujung kehilangan. Seorang warga Kartasura harus merelakan sepeda motornya raib setelah lupa mencabut kunci kontak saat diparkir. Beruntung, kerja cepat Unit Reskrim Polsek Kartasura Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku hanya dalam waktu satu hari.

Pelaku diketahui berinisial LF alias Bang Pe (51), warga Kabupaten Sragen yang tinggal di Desa Ngemplak, Kartasura. Ia ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi K 5276 CR, hasil curian yang belum sempat dijual.

Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Ngemplak Bothi, Kartasura.

“Korban lupa mencabut kunci kontak saat memarkir motornya. Pelaku yang kebetulan melintas melihat motor dengan kunci masih menempel, lalu timbul niat untuk mengambilnya,” ungkap AKP Tugiyo, Jumat (7/11/2025).

Aksi pencurian tersebut dilakukan spontan tanpa perencanaan. Usai membawa kabur motor korban, pelaku menyembunyikannya di rumah kontrakannya di wilayah Ngemplak. Namun tak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak keberadaannya.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, Unit Reskrim Polsek Kartasura bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Senin (3/11/2025) pukul 22.00 WIB di rumahnya. Barang bukti motor curian turut diamankan.

“Setelah dicek nomor rangka dan mesin, hasilnya cocok dengan kendaraan yang dilaporkan hilang. Pelaku pun tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” lanjut AKP Tugiyo.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri karena tergoda dengan kondisi motor yang masih terpasang kunci kontak. Kini, LF telah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Tugiyo mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *