Polresta SoloUngkap 18 Kasus Narkoba dalam 43 Hari, 24 Tersangka Ditangkap

0
WhatsApp Image 2025-02-16 at 08.29.54_da2538de

Polresta SoloUngkap 18 Kasus Narkoba dalam 43 Hari, 24 Tersangka Ditangkap (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 43 hari, mulai 1 Januari hingga 12 Februari 2025. Sebanyak 24 tersangka diamankan dalam operasi ini, terdiri dari 13 pengguna dan 11 pengedar, termasuk sembilan orang yang berstatus residivis.

Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Edi Hartono, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 34,31 gram dan ganja seberat 19,61 gram.

“Dari sejumlah kasus yang kami ungkap, lokasi kejadian tersebar di berbagai titik, mulai dari permukiman warga, rumah kos, hingga jalan raya di wilayah Solo,” ujar Kompol Edi, Sabtu (15/2/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kompol Edi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi dan penyelidikan guna mencegah peredaran narkotika di Solo.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *