Imigrasi Surakarta Catat Kinerja Positif 2025, Terbitkan 75 Ribu Paspor dan Lampaui Target PNBP

0
WhatsApp Image 2025-12-23 at 15.33.42

Imigrasi Surakarta Catat Kinerja Positif 2025, Terbitkan 75 Ribu Paspor dan Lampaui Target PNBP (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang dinilai signifikan, baik dari sisi pelayanan publik maupun kontribusi terhadap penerimaan negara. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, berbagai layanan keimigrasian berhasil dijalankan dengan tingkat realisasi yang tinggi.

Dalam kurun waktu satu tahun, Imigrasi Surakarta menerbitkan sebanyak 75.207 paspor bagi masyarakat di wilayah eks Karesidenan Surakarta. Pelayanan tersebut dilaksanakan melalui Kantor Imigrasi Surakarta di Colomadu serta Unit Layanan Paspor (ULP) Surakarta yang berlokasi di kawasan Solo Baru. Tingginya angka penerbitan paspor mencerminkan meningkatnya mobilitas masyarakat, baik untuk kepentingan perjalanan, pendidikan, maupun pekerjaan.

Dari sisi penerimaan negara, kinerja Imigrasi Surakarta juga menunjukkan hasil yang melampaui ekspektasi. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dibukukan mencapai Rp57.922.457.022, jauh di atas target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp23.386.450.000.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, menyebut capaian tersebut merupakan hasil dari optimalisasi pelayanan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Capaian ini menunjukkan optimalisasi layanan keimigrasian yang berjalan seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, serta komitmen kami dalam mendukung penerimaan negara,” ujar Bisri.

Selain pelayanan paspor, Imigrasi Surakarta juga memberikan perhatian serius terhadap pelayanan dan pengawasan Warga Negara Asing (WNA). Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 1.314 layanan izin tinggal diberikan kepada WNA, yang mencakup Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, serta Izin Tinggal Tetap. Seluruh proses pelayanan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip selektif keimigrasian serta kepastian hukum.

Dalam rangka menjaga ketertiban dan kedaulatan negara, tindakan penegakan hukum keimigrasian juga dilakukan secara konsisten. Selama tahun 2025, Imigrasi Surakarta menjatuhkan 112 Tindakan Administratif Keimigrasian kepada WNA yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal.

Pada sektor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pelayanan kedatangan dan keberangkatan penumpang maupun awak alat angkut internasional juga berjalan intensif. Sepanjang tahun, tercatat sebanyak 110.253 pelayanan keimigrasian dilakukan di TPI yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Surakarta.

Dari sisi pengelolaan anggaran, kinerja Imigrasi Surakarta turut mencatatkan realisasi yang hampir sempurna. Hingga akhir tahun 2025, realisasi anggaran mencapai Rp16.944.247.251 dari total pagu Rp17.148.595.000 atau setara 98,81 persen. Capaian ini mencerminkan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik juga ditunjukkan melalui pelayanan pengaduan dan permohonan informasi masyarakat. Selama periode Januari hingga Desember 2025, Imigrasi Surakarta menangani sebanyak 44.809 layanan informasi dan pengaduan yang masuk melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan surat elektronik.

Sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan, Kantor Imigrasi Surakarta juga menghadirkan Surakarta Immigration Lounge yang berlokasi di Solo Square Mall. Layanan ini diresmikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada 1 Desember 2025. Kehadiran Immigration Lounge diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Di tingkat akar rumput, Imigrasi Surakarta turut menjalankan Program Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, yang mencakup Desa Gaden, Kalikebo, Palar, Wonosari, dan Jatipuro. Program ini menjadi bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan fokus pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Melalui berbagai capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian, memperkuat pengawasan terhadap orang asing, serta mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *