Sebulan! Polda Jateng Bongkar 75 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Sebulan! Polda Jateng Bongkar 75 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran polres berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 121 tersangka dengan total 78 korban.
Capaian itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (30/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengatakan dari total kasus yang terungkap, pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 19 laporan polisi dengan 34 tersangka dan 19 korban.
Menurutnya, pengungkapan kasus curat terbanyak dilakukan oleh Polres Batang dengan tiga laporan polisi dan sembilan tersangka, disusul Polresta Banyumas.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat sebanyak 12 laporan polisi dengan 24 tersangka dan 15 korban. Pengungkapan terbanyak berasal dari Polrestabes Semarang dan Polres Demak.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), jumlahnya paling dominan dengan 44 laporan polisi, 63 tersangka, dan 44 korban.
Pengungkapan terbanyak curanmor dilakukan Polres Grobogan dengan tujuh perkara dan 13 tersangka.
Selain data umum, polisi juga membeberkan sejumlah kasus menonjol.
Di Kabupaten Brebes, polisi berhasil mengembangkan kasus curanmor yang terkait dengan lima lokasi kejadian berbeda. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih menempel.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir dan memastikan kendaraan berada di tempat aman,” ujar Kombes Anwar.
Kasus lain terjadi di Kendal, di mana pelaku curat menjalankan aksinya secara terencana dengan menyewa dan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut hasil curian.
Sementara di Purbalingga, Ditreskrimum mengungkap kasus curas dengan kerugian korban mencapai Rp70 juta. Polisi menangkap pelaku berinisial RR yang diketahui merupakan residivis dan baru dua pekan bebas dari Lapas Nusakambangan sebelum kembali beraksi.
Kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Sragen, di mana seorang anak berusia 11 tahun meninggal dunia akibat aksi pencurian dengan kekerasan.
Pelaku berinisial S (53), seorang buruh tani, diketahui telah merencanakan aksi tersebut dengan memantau kondisi rumah korban dan berpura-pura meminjam alat pertanian untuk masuk ke dalam rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan (3), serta Pasal 479 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (jn02)
