Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap
Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin dengan menyita 18,1 ton sodium cyanide (sianida) ilegal dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan atas dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah.
“Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China,” ujar Ade Safri, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi bahan kimia tersebut di wilayah Bekasi dan Jakarta.
Dari lokasi pertama di kawasan Pondok Gede, Bekasi, petugas menyita 54 drum sianida dengan nilai sekitar Rp38,5 juta per drum.

Selanjutnya, dari gudang di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, polisi mengamankan 160 drum, sementara 148 drum lainnya ditemukan di gudang ekspedisi kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14,5 miliar,” jelas Ade Safri.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial S (59) dan DW (40).
Menurut polisi, tersangka S diduga menjual sianida kepada penambang emas tanpa izin di wilayah Sumatera Barat, sedangkan tersangka DW memasok bahan kimia tersebut ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Saat ini, penyidik masih mendalami jalur distribusi, asal impor bahan kimia, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. (jn02)
