Kasus Ayah Perkosa Anak di Kartasura Meluas, Dua Pasien Dukun Jadi Korban Baru

0
image

Geger! Kasus Ayah Perkosa Anak di Kartasura Selama 9 Tahun, Ancam Pakai Sajam dan Manipulasi (JateengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATEENGNOW.COM – Pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan FA (51) terhadap putri kandungnya sendiri di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ternyata memunculkan fakta baru yang tak kalah memprihatinkan. Setelah kasus ini menjadi sorotan publik, sejumlah korban lain mulai bermunculan dan mengaku mengalami perlakuan serupa dari pelaku.

Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, mengungkapkan bahwa setelah kasus Bunga (24) – nama samaran putri kandung pelaku – viral di media massa, dua perempuan lain menghubungi tim kuasa hukum dan mengaku sebagai korban asusila FA.

“Setelah kasus itu muncul, ada korban lain yang mengetahui dan menghubungi kami. Mereka telah datang ke kantor untuk konsultasi, dan sudah kami buatkan surat kuasa untuk membuat laporan,” kata Made saat dihubungi awak media, Selasa (30/6/2026).

Kedua korban baru tersebut diketahui masih berdomisili di wilayah Kecamatan Kartasura. Yang mengejutkan, mereka bukanlah bagian dari keluarga pelaku, melainkan pasien yang datang untuk berobat. Selama ini, FA dikenal di lingkungan sekitarnya sebagai seorang dukun atau “orang pintar” yang membuka praktik spiritual di rumah kontrakannya.

Made menjelaskan bahwa pelaku memiliki kemampuan luar biasa dalam meyakinkan korbannya bahwa dirinya adalah sosok yang sakti dan memiliki kekuatan gaib. Korban, yang rata-rata masih berusia muda dan memiliki masalah psikologi, pun percaya dengan bujukan pelaku.

Untuk meyakinkan pasiennya, FA kerap melakukan atraksi panggung dengan mengeluarkan keris atau paku dari tubuh korban. Pertunjukan ini menjadi alat untuk membangun kepercayaan bahwa pelaku memiliki kekuatan penyembuhan.

“Dari keterangan dua korban baru yang kami himpun, ada perempuan muda yang mengalami masalah psikologi datang ke FA. Ternyata terapinya itu metodenya sama, pada ujungnya kekerasan seksual,” terang Made dengan nada prihatin.

Lebih tragis lagi, persetubuhan terhadap korban tidak dilakukan hanya sekali. FA melakukan aksi bejatnya berkali-kali dengan dalih “pembersihan” dan “pemagaran” agar korban terhindar dari bala atau kesialan. Jika korban menolak, pelaku mengancam bahwa musibah akan terus menghantui hidup mereka.

“Persetubuhan dilakukan lebih dari satu kali, dengan ancaman jika tidak mau dibersihkan dan dipagari, maka balanya atau kesialan itu tetap menghantui. Jadi mereka harus dibentengi terus,” imbuh Made menirukan modus pelaku.

Saat ini, tim kuasa hukum sedang menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendampingi kedua korban baru tersebut melapor ke Polres Sukoharjo. Mereka berharap proses hukum ini dapat mengungkap seluruh korban yang mungkin masih terjebak dalam ketakutan dan trauma.

Made mengimbau masyarakat, terutama warga Kartasura dan sekitarnya, untuk tidak takut melapor jika memiliki pengalaman serupa atau mengetahui adanya korban lain dari perbuatan FA.

“Jika masih ada korban FA yang lain, silakan berani untuk melapor. Bisa melalui kami, atau langsung ke Polres Sukoharjo,” pungkas Made.

Polres Sukoharjo dikabarkan akan segera memanggil dua korban baru ini untuk dimintai keterangan guna pengembangan penyidikan. Dengan adanya tambahan korban, pasal yang disangkakan kepada FA kemungkinan akan bertambah, tidak hanya terkait pencabulan anak kandung tetapi juga kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan maraknya praktik perdukunan yang kerap dimanfaatkan untuk tindak kriminal. Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan kritis terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak masuk akal serta segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *