Kenal Situasi Dalam, Karyawan Gasak Motor Majikan di Sukoharjo
Kenal Situasi Dalam, Karyawan Gasak Motor Majikan di Sukoharjo (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk mengetahui situasi dan lokasi penyimpanan kunci kendaraan korban.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor) yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).
Plh Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti, menjelaskan pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang lingkungan tempat kerja untuk melancarkan aksi pencurian.
“Pelaku adalah karyawan di lokasi kejadian, sehingga memahami kebiasaan korban, posisi kendaraan, hingga tempat penyimpanan kunci motor,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah sekaligus tempat usaha milik M. Muhlas di Dukuh Turi, Desa Cemani, Kecamatan Grogol.
Korban, Sarjono, kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 warna merah miliknya setelah kendaraan tersebut dibawa kabur pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim, kejadian bermula pada Kamis (18/6/2026) saat korban memarkir sepeda motornya di dalam ruko usai mengembalikan mobil rental. Kunci keyless motor kemudian disimpan di laci lemari.
Namun dua hari kemudian, saat hendak menggunakan motor tersebut, korban mendapati kendaraan beserta kunci sudah hilang dari tempat semula.
Korban lalu memeriksa rekaman CCTV dan diketahui motor telah dibawa kabur pelaku pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario dengan nomor polisi H-3158-NL beserta satu buah kunci keyless.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp29,5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kunci kendaraan dan tidak meletakkannya di lokasi yang mudah diketahui orang lain.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bertindak,” tegas Kompol Tiswanti. (jn02)
