Diduga Olah Emas Hasil Tambang Ilegal, Bareskrim Polri Segel Pabrik Emas PT SJU di Sidoarjo
Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Terkait Kasus Tambang Ilegal dan TPPU 9JatengNOW/?Dok)
SIDOARJO, JATENGNOW.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) yang berada di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026).
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tertanggal 9 Juni 2026.
“Yang dilakukan penyitaan adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemurnian maupun pengolahan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin. Dengan penyitaan ini, operasional fasilitas tersebut dihentikan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Ade Safri.
Objek yang disita meliputi mesin pengolahan dan pemurnian emas, fasilitas produksi, hingga bangunan kantor dan pabrik yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga membeli dan menampung emas hasil tambang ilegal dari sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, sebelum diproses lebih lanjut melalui jaringan usaha yang mereka kendalikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga dimurnikan di fasilitas milik PT Simbajaya Utama. Setelah diproses, emas kemudian dijual kembali dalam berbagai bentuk dan ukuran, sementara hasil transaksinya diduga dialirkan melalui sejumlah rekening untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari tindak pidana.
Penyidik juga menetapkan dua tersangka baru yang pernah dan masih menjabat sebagai Direktur PT Simbajaya Utama, yakni DHB yang menjabat pada periode Agustus 2021 hingga September 2022 dan VC yang menjabat sejak September 2022 hingga saat ini.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.
Menurut penyidik, praktik ilegal tersebut diduga berlangsung secara berkelanjutan sejak tahun 2019 hingga 2025. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan emas hasil tambang ilegal diduga kembali digunakan untuk membeli emas serupa sehingga membentuk rantai kejahatan yang terus berputar.
“Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini. Tidak hanya penambang dan penampung, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membantu proses pengolahan maupun penyamaran hasil tindak pidana melalui pencucian uang,” tegas Ade Safri.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain proses pidana, penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sekaligus menghitung potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut.
“Kerugian negara masih dalam proses pendalaman dan akan kami sampaikan pada perkembangan penyidikan berikutnya. Yang jelas, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (jn02)
