Semester I 2026, Polda Jateng Ungkap 1.201 Kasus Narkoba dan Tangkap 1.485 Tersangka

0
image

Semester I 2026, Polda Jateng Ungkap 1.201 Kasus Narkoba dan Tangkap 1.485 Tersangka (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran polres berhasil mengungkap 1.201 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama Semester I tahun 2026.

Dalam pengungkapan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026 itu, sebanyak 1.485 tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti mencapai 215,81 kilogram berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya.

Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (30/6/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan barang bukti yang diamankan terdiri dari 24,41 kilogram sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi setara 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, serta 5,83 kilogram tembakau sintetis.

Selain itu, polisi juga menyita 24.188 butir psikotropika dengan berat sekitar 7,25 kilogram dan 551.789 butir obat berbahaya dengan total berat mencapai 165,53 kilogram.

Tak hanya narkotika, petugas turut mengamankan 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan roda empat, uang tunai sebesar Rp9,45 juta, serta ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan.

Menurut Yos Guntur, dari total pengungkapan tersebut, potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba diperkirakan mencapai 1,83 juta jiwa.

Beberapa wilayah yang masih menjadi perhatian serius terkait peredaran narkoba di Jawa Tengah antara lain Semarang, Sukoharjo, Surakarta, Kebumen, dan Banyumas.

Ia mengungkapkan, para pelaku kini semakin memanfaatkan teknologi untuk menghindari penindakan aparat. Modus yang sering digunakan antara lain sistem tempel, transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga penyamaran sebagai jasa pengiriman paket.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 maupun hotline Ditresnarkoba.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *