Tolak Uji Materi UU Pilkada, MK Pastikan Pemilihan Kepala Daerah Tetap Langsung

0
IMG-20241127-WA0179

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, bersama istrinya, Selvi Ananda saat di TPS 18 Manahan Solo (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Mahkamah Konstitusi menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan Mahkamah memutuskan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan pelaksanaan pilkada tetap harus berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.

Namun demikian, MK juga menekankan penghormatan terhadap daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sesuai standar hukum yang telah ditetapkan dalam sejumlah putusan sebelumnya.

Pertimbangan itu merujuk pada beberapa putusan MK terdahulu, di antaranya Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Para pemohon berpendapat dalam beberapa tahun terakhir kembali muncul wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Mereka menilai perubahan tersebut berpotensi mengurangi prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi di tingkat daerah.

Selain itu, pemohon juga menilai rumusan norma dalam UU Pilkada masih bersifat multitafsir dan dikhawatirkan dapat dijadikan dasar perubahan sistem pemilihan kepala daerah tanpa melalui perubahan konstitusi.

Melalui putusan tersebut, MK memastikan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *