Sepanjang 2025, Pemkab Rembang Pasang 528 LPJU untuk Tingkatkan Keamanan Jalan

0
image

Sepanjang 2025, Pemkab Rembang Pasang 528 LPJU untuk Tingkatkan Keamanan Jalan (JatengNOW/Dok)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Rembang terus mengoptimalkan penerangan jalan umum sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 528 unit Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dipasang di berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Rembang.

Ratusan LPJU tersebut dipasang melalui tiga sumber pendanaan. Sebanyak 438 unit dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang, 30 unit berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah, serta 60 unit lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

LPJU yang dibiayai APBD Kabupaten Rembang dipasang pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tersebar hampir di seluruh kecamatan. Sementara itu, LPJU dari APBN difokuskan pada ruas jalan nasional Pantura, khususnya jalur Rembang–Sarang dan Rembang–Bulu. Adapun bantuan LPJU dari APBD Provinsi Jawa Tengah dipasang di ruas jalan penghubung Kecamatan Lasem hingga Sale.

Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Untung Buntaran, mengatakan pemasangan LPJU yang bersumber dari APBD Kabupaten dilaksanakan langsung oleh Dishub Rembang. Ia mengakui proses pengerjaan menghadapi tantangan cukup besar karena keterbatasan waktu dan lokasi pemasangan yang tersebar.

“Waktu pelaksanaan hanya 45 hari kerja. Tim harus bekerja dari pagi hingga malam karena titik pemasangan berada di banyak lokasi yang tidak terpusat,” ujar Untung.

Ia menjelaskan, penentuan lokasi pemasangan LPJU dilakukan melalui sejumlah tahapan. Usulan berasal dari surat permohonan masyarakat, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, hingga arahan langsung Bupati saat kunjungan lapangan. Seluruh usulan tersebut kemudian diverifikasi melalui survei lapangan sebelum ditetapkan.

“Semua usulan kami himpun dan validasi, lalu dimasukkan ke dalam database sebagai dasar pelaksanaan pemasangan LPJU,” jelasnya.

Untung menambahkan, pemasangan LPJU hanya dapat dilakukan di ruas jalan yang telah memiliki jaringan listrik tegangan rendah. Jika di lokasi hanya tersedia jaringan tegangan menengah atau tinggi, pemasangan tidak dapat dilakukan karena berpotensi menyebabkan kerusakan lampu.

“Seperti di kawasan penjual legen di Kecamatan Sulang dan ruas Lodan–Sedan, jaringan tegangan rendah belum tersedia sehingga LPJU belum bisa dipasang,” terangnya.

Selain pemasangan LPJU, sepanjang tahun 2025 Dishub Rembang juga memasang 12 unit lampu peringatan (warning light) di sejumlah titik rawan kecelakaan. Lampu peringatan tersebut dipasang di Kecamatan Sulang, Sarang, Sedan, Rembang, dan Lasem sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *