Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, Alat Berat Disita

0
image

Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, Alat Berat Disita (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah bersama jajaran mengungkap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan pendapatan negara.

Dalam press release di Kantor Ditreskrimsus, Senin (23/2/2026), Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat tanpa izin.

“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Djoko.

Kasus di Boyolali

Di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan.

Dari lokasi, polisi menyita satu unit ekskavator Hyundai 210, dua dump truck, serta buku catatan ritase. Aktivitas yang baru berjalan enam hari itu telah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara sekitar Rp100 juta.

Kasus di Kendal

Sementara di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, petugas menangkap tersangka RMD selaku pemilik dan pengelola tambang pasir ilegal.

Tersangka diketahui beroperasi dini hari, pukul 01.00–04.30 WIB, untuk mengelabui petugas. Polisi menyita satu ekskavator Develon warna oranye, sampel pasir, serta uang tunai hasil penjualan.

“Meskipun aktivitas di beberapa titik ini baru berjalan singkat, pengerukan lahan tanpa kajian lingkungan sudah menimbulkan risiko kerusakan lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar,” tegas Djoko.

Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kabid Humas Artanto menegaskan pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah dan mengajak masyarakat aktif melapor.

“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kekayaan alam kita dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian alam Jawa Tengah,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *