Ramadan Aman Tanpa Petasan, Polda Jateng Tindak 31 Kasus Selama Operasi Pekat Candi

0
WhatsApp Image 2026-02-26 at 07.20.24

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap puluhan kasus peredaran dan pembuatan petasan selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadan hingga Idul Fitri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat 31 laporan polisi yang berasal dari 20 Polres jajaran serta Polda Jateng. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 orang tersangka.

“Dari seluruh laporan tersebut terdapat enam peristiwa ledakan di wilayah Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan Kota yang mengakibatkan 12 orang mengalami luka. Para korban ini juga berpotensi menjadi pelaku karena diketahui sedang meracik bahan petasan saat ledakan terjadi,” ujarnya di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, untuk pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, penanganan dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sebagian di antaranya masih menjalani perawatan medis sehingga proses hukum mengikuti mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bahan baku petasan diperoleh dengan cara membeli secara terpisah melalui marketplace daring. Bahan tersebut sebenarnya merupakan produk legal yang lazim digunakan untuk kepentingan pertanian maupun industri, seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon.

Namun demikian, Muhammad Anwar Nasir menegaskan bahwa pencampuran bahan tanpa keahlian dan pengawasan ketat sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan tak terkendali.

Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, hingga peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jateng menegaskan Operasi Pekat Candi 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga langkah pencegahan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendataan tempat penjualan bahan kimia tertentu serta pemberian imbauan kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai Ramadan yang seharusnya menjadi momentum ibadah justru berubah menjadi musibah,” tegasnya.

Melalui operasi ini, Polda Jateng berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif agar warga dapat menjalankan ibadah Ramadan dan menyambut Idul Fitri dengan aman serta tenteram. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *