Polres Jepara Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Operasi Pekat Candi 2026, 24 Paket Diamankan

0
WhatsApp Image 2026-03-12 at 13.40.47

Polres Jepara Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Operasi Pekat Candi 2026, 24 Paket Diamankan (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Polres Jepara berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti sebanyak 24 paket sabu seberat 12,24 gram.

Wakapolres Jepara Edy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Jepara selama operasi yang berlangsung mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2026.

“Selama Operasi Pekat Candi 2026, kami berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di wilayah Kecamatan Pecangaan, Tahunan, dan Batealit dengan tiga orang tersangka,” ujar Kompol Edy saat konferensi pers, Rabu (11/3/2026).

Tersangka pertama berinisial AL (24) ditangkap pada Selasa, 17 Februari 2026. Dari tangan pelaku, petugas menyita 18 paket sabu dengan berat total 9,67 gram.

Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka RS (17) pada Rabu, 18 Februari 2026 dengan barang bukti lima paket sabu seberat 2,26 gram.

Sementara itu, tersangka ketiga BS (39) yang diketahui merupakan residivis, ditangkap pada Minggu, 1 Maret 2026 dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,31 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta.

Sedangkan bagi tersangka yang memiliki barang bukti di atas 5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Si Humas Eko mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Jepara untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui hotline call center Polri 110 atau melalui WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 yang aktif selama 24 jam,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *