Suami Terdakwa Ungkap Fakta di Sidang Kasus Pembuangan Bayi Solo
Suami Terdakwa Ungkap Fakta di Sidang Kasus Pembuangan Bayi Solo (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus pembuangan bayi yang menjerat perempuan berinisial SAH (22) di kawasan Jebres, Kota Surakarta, memasuki babak baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam sidang kedua yang digelar Rabu (1/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, termasuk suami terdakwa berinisial AD. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Asmudi.
Di hadapan majelis hakim, AD mengungkapkan bahwa dirinya telah menikahi terdakwa pada 24 Januari 2026 setelah menjalin hubungan selama dua tahun. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi kehamilan istrinya sebelum peristiwa tersebut terjadi.
“Saya bertanggung jawab menikahi pada 24 Januari lalu. Terkait kehamilan, setahu saya dia hanya telat haid saja. Bahkan seminggu sebelum kejadian, dia sempat bilang sudah tidak apa-apa,” ungkapnya di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, menilai tindakan yang dilakukan kliennya dipicu oleh tekanan psikologis dan rasa takut yang besar.
Menurutnya, terdakwa berada dalam kondisi rentan karena menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan tanpa dukungan keluarga, mengingat SAH merupakan seorang yatim piatu.
Asri menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindakan yang direncanakan, melainkan akibat beban mental yang menumpuk.
“Terdakwa ini sebenarnya juga korban dari situasi dan pergaulan yang kebablasan. Ada rasa ketakutan luar biasa sehingga mengambil jalan pintas,” ujarnya.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan latar belakang sosial serta kondisi kejiwaan terdakwa dalam menjatuhkan putusan, dengan pendekatan pembinaan sesuai KUHP terbaru, bukan semata-mata penghukuman.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap fakta-fakta lebih dalam terkait kasus tersebut. (jn02)
