Update Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru

0
image

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa tersangka baru berinisial AS merupakan mantan direktur sekaligus pendiri PT DSI yang menjabat pada periode 2018 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. AS diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat melalui proyek fiktif.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, dan akan terus kami kembangkan secara profesional,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka AS untuk menjalani pemeriksaan pada 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri. Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka selama enam bulan ke depan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga memanggil sejumlah saksi, termasuk pasangan publik figur Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena pernah terlibat sebagai brand ambassador dalam kegiatan promosi PT DSI.

Selain fokus pada penegakan hukum, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum untuk menelusuri aliran dana serta mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban melalui proses asset recovery. Di sisi lain, koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengajuan restitusi.

Mulai 1 April 2026, korban kasus PT DSI dapat mengajukan permohonan restitusi melalui kanal yang disediakan LPSK, yang selanjutnya akan melalui proses verifikasi.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tuntas, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *