Langgar UU ITE! Polda Jateng Bongkar Kasus Cheat Mobile Legends, Pelaku Diburu

0
WhatsApp-Image-2024-09-20-at-17.23.16_f52fcf80

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Siber mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada platform game Mobile Legends: Bang Bang.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 29 Agustus 2025. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindakan tanpa hak yang mengganggu sistem elektronik serta pembuatan perangkat lunak untuk memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan siber.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak praktik ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan dan distribusi cheat yang merusak integritas sistem,” ujarnya di Mapolda Jateng, Senin (13/4/2026).

Kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait akses ilegal dan gangguan terhadap sistem elektronik.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk penggunaan maupun pembuatan cheat dalam permainan daring.

“Kami mengingatkan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merugikan pihak lain, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.

Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus memperkuat patroli siber serta penegakan hukum guna menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berintegritas. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *