Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba di Demak, Bandar Muda Ditangkap

0
image

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba di Demak, Bandar Muda Ditangkap (JatengNOW/Dok)

DEMAK, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Demak. Dalam pengungkapan tersebut, seorang bandar berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Mranggen.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).

Petugas kemudian menangkap seorang pria berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, Mranggen, yang diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kebon Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 60 butir psikotropika jenis Alprazolam, serta 941 butir obat berbahaya jenis Yarindo.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang dari seorang pemasok berinisial P yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut kemudian dijual kembali untuk meraup keuntungan, bahkan sebagian dikonsumsi sendiri.

Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Jawa Tengah.

“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam satu jaringan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Jateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara hingga pidana maksimal. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *