Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres Ditangkap, Satu Ternyata Masih Jalani Pembebasan Bersyarat Narkoba
Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres Ditangkap, Satu Ternyata Masih Jalani Pembebasan Bersyarat Narkoba (JatengNOWW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial SAF (22), warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dan CBKP (21), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 03.20 WIB saat kedua pelaku berboncengan sepeda motor melaju dari arah timur dengan kecepatan tinggi.
“Sesampainya di depan Helen Night Market, keduanya terjatuh dari sepeda motor. Saat dua saksi, Gilang dan Saktiawan, hendak memberikan pertolongan, mereka melihat sebuah senjata tajam jenis clurit terjatuh di samping sepeda motor para pelaku,” ujar AKP Lingga.
Mengetahui adanya senjata tajam tersebut, kedua saksi bersama warga sekitar langsung mengamankan kedua pemuda di pinggir jalan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke pos satpam Helen Night Market sebelum diserahkan kepada petugas Polresta Surakarta.
Polisi kemudian membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Surakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku clurit tersebut merupakan titipan seseorang yang rencananya akan dibawa ke wilayah Semanggi untuk diasah.
“Pengakuan kedua tersangka masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap asal-usul maupun tujuan sebenarnya senjata tajam tersebut dibawa,” kata Kompol Derry.
Dari hasil pendalaman, polisi juga mengetahui bahwa salah satu tersangka, yakni CBKP, masih menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dalam perkara penyalahgunaan narkotika dari Lapas Sleman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam di tempat umum tanpa hak atau alasan yang sah.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Surakarta menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam ilegal sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Surakarta. (jn02)
