Ops Pekat II Candi 2026, Polda Jateng Ungkap 2.310 Kasus Narkoba dan Miras, Selamatkan 66 Ribu Jiwa

0
image

Ops Pekat II Candi 2026, Polda Jateng Ungkap 2.310 Kasus Narkoba dan Miras, Selamatkan 66 Ribu Jiwa (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah mengungkap 198 kasus narkotika dan 2.112 kasus peredaran minuman keras (miras) selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026 yang berlangsung pada 25 Juni hingga 14 Juli 2026. Dari operasi tersebut, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan 66.316 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan operasi itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026), yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman.

Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng dan organisasi masyarakat antinarkoba.

Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Polres berhasil mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka. Selain itu, petugas juga menangani 2.112 laporan polisi kasus minuman keras ilegal dengan 2.132 tersangka.

Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp15,01 miliar.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan capaian tersebut patut diapresiasi, namun sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di Jawa Tengah masih menjadi ancaman serius.

“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengungkapkan barang bukti yang diamankan meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sebanyak 227.489 botol minuman keras, baik produk pabrikan maupun minuman oplosan.

Menurut Yos Guntur, salah satu pengungkapan terbesar selama operasi dilakukan Polresta Surakarta yang berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu di wilayah Kabupaten Boyolali dan Klaten pada 30 Juni 2026.

“Dari hasil penyidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel (ranjau), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkotika,” jelasnya.

Sementara dalam kasus minuman keras ilegal, polisi menemukan berbagai modus pelaku, mulai dari menjual miras tanpa izin, memproduksi minuman oplosan menggunakan alkohol dan bahan berbahaya, hingga menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Polda Jateng dalam pemberantasan narkoba melalui pendekatan penegakan hukum dan pencegahan.

“Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkotika serta minuman keras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Sisa barang bukti kemudian dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat.

Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda Jateng kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Mari kita waspadai dan cegah bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *