Forkopimcam dan Kemenag Jepara Sidak Ponpes Al Anwar, Klarifikasi Dugaan TPKS Pengasuh
JEPARA, JATENGNOW.COM – Jajaran Forkopimcam Tahunan bersama Kementerian Agama Kabupaten Jepara melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan klarifikasi di Pondok Pesantren Al Anwar, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan menyusul dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret pengasuh pondok berinisial AJ dan kini tengah diproses secara hukum.
Camat Tahunan, Mu’adz, mengatakan klarifikasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi Direktorat Pesantren Kemenag RI tertanggal 5 Maret 2026 sekaligus meminta penjelasan langsung dari pihak pondok terkait kasus tersebut.
“AJ masih bersikukuh dan menampik tidak melakukan TPKS. Ia menyebut pelapor memfitnah dan menganggap santri tersebut nakal,” ujar Mu’adz.
Dalam pertemuan itu, AJ juga disebut menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi mengajar maupun menjadi imam salat di lingkungan pondok pesantren.
“Pondok sudah diserahkan kepada anak menantu sejak 5 Maret. Sesuai rekomendasi Kemenag pusat, aturan tersebut harus ditaati,” lanjutnya.
Mu’adz menambahkan, hingga saat ini terdapat lebih dari 100 santri yang masih menjalani pendidikan di Ponpes Al Anwar Mantingan. Pemerintah kecamatan bersama instansi terkait juga terus memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Sementara itu, Pelaksana Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jepara, Ahmad Rifai, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait operasional pondok maupun lembaga pendidikan MTs dan MA di bawah yayasan tersebut.
“Kami melakukan klarifikasi berdasarkan surat perintah Direktorat Pesantren Kemenag RI. Kemenag juga sedang mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti dari pihak terkait,” katanya.
Menurut Rifai, hasil klarifikasi sementara menyebut posisi pengasuh pondok telah dialihkan kepada pihak keluarga, sedangkan AJ kini hanya berstatus pembina atau penasihat yayasan.
“Kemenag Jepara akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum,” tegasnya.
Untuk sementara, Pondok Pesantren Al Anwar juga tidak diperkenankan membuka pendaftaran santri maupun siswa baru hingga proses pendalaman selesai dilakukan.
Di sisi lain, kuasa hukum korban disebut telah menyerahkan sejumlah bukti digital dan hasil visum korban kepada penyidik Polres Jepara guna mendukung proses penyidikan. (jn02)
