Warning Truk Over Dimension dan Overload! Korlantas Polri Pastikan Penegakan Hukum ODOL Dilakukan Tegas Tahun 2027
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, SH, M.Hum menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam mendukung program pemerintah menuju Indonesia bebas over dimension dan overload (ODOL) saat penutupan Rakernis Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Dalam sambutannya, Agus menyebut Rakernis bukan sekadar forum kerja, melainkan ruang menyatukan komitmen demi keselamatan masyarakat.
“Rakernis ini bukan sekadar forum kerja, tetapi ruang menyatukan hati, pikiran, dan pengabdian demi keselamatan masyarakat,” ujar Agus.
Ia menekankan bahwa persoalan kendaraan over dimension dan overload menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan langsung dengan keselamatan transportasi dan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, Polri melalui Korlantas siap melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran ODOL mulai awal tahun 2027.
“Saya sebagai Kakorlantas sudah siap untuk melakukan penegakan hukum tegas di awal tahun 2027 bulan Januari,” tegasnya.
Agus menjelaskan, penanganan persoalan ODOL membutuhkan kolaborasi dari hulu hingga hilir, mulai sektor industri, transportasi logistik, hingga aparat penegak hukum.
Ia menilai selama ini persoalan transportasi logistik masih menyimpan banyak permasalahan kompleks yang harus segera dibenahi demi menciptakan sistem transportasi yang berkeselamatan.
“Bagaimana kita harus mewujudkan transportasi logistik yang berkeselamatan,” katanya.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan tugas polisi lalu lintas bukan hanya mengatur kendaraan di jalan raya, tetapi juga menjaga keselamatan masyarakat dan peradaban bangsa.
“Mari kita tutup rakernis ini dengan semangat bahwa tugas lalu lintas bukan hanya mengatur kendaraan, tetapi menjaga peradaban dan keselamatan bangsa,” tandasnya.
Ia menegaskan keberhasilan fungsi lalu lintas bukan diukur dari banyaknya penindakan, melainkan jumlah nyawa masyarakat yang berhasil diselamatkan. (jn02)
