Komdigi Blokir Polymarket, Disebut Masuk Kategori Judol
Komdigi resmi memblokir situs Polymarket karena dianggap mengandung unsur judi online berbasis taruhan digital dan spekulasi menggunakan aset kripto.
Komdigi Blokir Polymarket, Disebut Masuk Kategori Judol. (JATENGNOW/dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses situs Polymarket di Indonesia.
Platform berbasis blockchain tersebut dinilai masuk kategori judi online karena memfasilitasi aktivitas taruhan menggunakan uang dan aset kripto.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya juga tengah menelusuri akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket untuk dilakukan pembatasan akses.
Menurut Alexander, meskipun Polymarket menggunakan teknologi blockchain dan aset digital, aktivitas yang berlangsung di dalam platform tetap mengandung unsur perjudian.
“Polymarket tetap dikategorikan sebagai judi online karena memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu kejadian,” ujar Alexander.
Komdigi menilai aktivitas spekulatif seperti yang ada di Polymarket bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia karena melibatkan taruhan terhadap suatu peristiwa atau hasil tertentu.
Selain itu, pemerintah menegaskan langkah pemblokiran tersebut juga sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain yang telah lebih dulu membatasi akses ke platform serupa.
Beberapa negara yang disebut telah melakukan pembatasan terhadap Polymarket antara lain Singapura, Brasil, India, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang.
Komdigi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas taruhan digital berbasis spekulasi karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, nama Polymarket sempat viral di media sosial X setelah muncul taruhan terkait kapan Prabowo Subianto turun dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Fenomena tersebut memicu perhatian publik sekaligus menimbulkan kekhawatiran pemerintah terkait maraknya praktik taruhan digital yang memanfaatkan teknologi blockchain dan kripto.(jn01)
