Bawa Sabu untuk Suami di Lapas Sragen, Seorang Perempuan Diamankan Satresnarkoba

0
image

Bawa Sabu untuk Suami di Lapas Sragen, Seorang Perempuan Diamankan Satresnarkoba (JatengNOW/Dok)

SRAGEN, JATENGNOW.COM – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan petugas. Seorang perempuan berinisial YK (44), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, diamankan setelah kedapatan membawa sabu saat hendak membesuk suaminya yang tengah menjalani hukuman di dalam lapas.

Kasus tersebut terungkap pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas Lapas Kelas IIA Sragen melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung di ruang penggeledahan.

Kecurigaan petugas muncul setelah menemukan sejumlah barang yang diduga mengandung narkotika dan obat-obatan terlarang yang disembunyikan oleh pelaku.

KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setya Permana, menjelaskan bahwa petugas lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sragen untuk penanganan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan obat-obatan terlarang yang dibawa oleh pelaku saat akan membesuk narapidana di dalam lapas,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 10,94 gram.

Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi 100 butir obat berwarna ungu tanpa kemasan, sebelas plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir obat berwarna putih, satu plastik klip berisi 13 butir obat warna putih, sebuah sapu tangan, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YK mengaku barang-barang tersebut rencananya akan diberikan kepada suaminya berinisial DA yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Sragen.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini barang bukti telah dikirim untuk pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah guna memastikan kandungan zat yang diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika, psikotropika, dan kesehatan dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *