Viral Blokade Jalan di Batas Kota Semarang, Polisi Ungkap Pelaku dan Naikkan Status ke Penyidikan

0
image

Viral Blokade Jalan di Batas Kota Semarang, Polisi Ungkap Pelaku dan Naikkan Status ke Penyidikan (JatengNOW/Dok)

KABUPATEN SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polres Semarang mengungkap perkembangan penyelidikan kasus viral aksi sekelompok remaja yang melakukan blokade jalan di perbatasan Kabupaten Semarang dan Kota Semarang pada pertengahan Mei 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi kelompok remaja yang terlibat dalam aksi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui berasal dari luar Kabupaten Semarang.

“Kami telah mendapatkan petunjuk terhadap kelompok tersebut, dan kelompok tersebut berasal dari luar Kabupaten Semarang,” ujar AKP Bodia Teja Lelana dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Polisi juga memastikan akan meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan dugaan empat orang pelaku membawa senjata tajam saat melakukan aksi yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial.

Selain melakukan blokade jalan di kawasan Taman Serasi yang menjadi batas Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, kelompok tersebut juga diketahui melakukan aksi serupa di jembatan jalur lingkar Ambarawa.

“Kepada para pelaku akan kita sangkakan Pasal 307 KUHP 2023 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk show of force dan euforia kelulusan sekolah. Dalam kelompok itu terdapat peserta yang masih berstatus pelajar maupun alumni sekolah.

“Mereka melakukan show of force dan euforia atas kelulusan sekolah. Ada yang alumni dan ada yang masih bersekolah saat melakukan hal tersebut. Namun yang membawa sajam adalah yang sudah dewasa,” jelas AKP Bodia.

Polisi mengungkapkan senjata tajam yang dibawa para pelaku berjenis cobek atau cocor bebek. Senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui media sosial.

Saat ini Polres Semarang masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi tersebut. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Semarang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mengganggu kamtibmas melalui layanan darurat Call Center 110. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *