Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah, Satlantas Polresta Surakarta Dorong Warga Manfaatkan Aplikasi SINAR

0
image

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Daneswari SIK. (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Prameswari, S.I.K., mengatakan layanan perpanjangan SIM secara daring kini telah diperluas di wilayah Jawa Tengah. Jika sebelumnya hanya tersedia di beberapa Satpas tertentu, saat ini layanan tersebut sudah dapat diakses melalui 20 Satpas yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

“Perpanjangan SIM A dan SIM C kini dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan bertambahnya jumlah Satpas yang melayani, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi pelayanan sehingga proses menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Kompol Dhayita, Rabu (10/6/2026).

Sejumlah Satpas yang telah melayani perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR antara lain Polres Banyumas, Polresta Cilacap, Polres Pekalongan, Polres Pemalang, Polres Tegal, Polres Brebes, Polresta Pati, Polres Kudus, Polres Blora, Polres Grobogan, Polres Klaten, Polres Boyolali, Polres Karanganyar, Polres Wonogiri, Polresta Surakarta, Polresta Magelang, Polres Kebumen, hingga Polrestabes Semarang.

Meski demikian, masyarakat tetap dapat mengurus perpanjangan SIM secara langsung di kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Kompol Dhayita, perluasan layanan SINAR merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polri yang bertujuan mengurangi antrean pemohon sekaligus mempercepat proses penerbitan SIM.

“Dengan adanya penambahan Satpas yang melayani SINAR, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada beberapa Satpas tertentu. Hal ini dapat mengurangi kepadatan antrean dan mempercepat proses pelayanan,” jelasnya.

Melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat menyelesaikan hampir seluruh tahapan administrasi secara online. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pemohon hanya perlu mengikuti petunjuk yang tersedia, seperti mengunggah foto diri, KTP, SIM lama, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara daring, serta melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh proses selesai dan permohonan disetujui, SIM yang telah diterbitkan dapat dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan pos atau diambil di Satpas yang dipilih saat pendaftaran.

Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, aplikasi SINAR juga memungkinkan masyarakat mengajukan perpanjangan SIM lebih awal, yakni hingga tiga bulan sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Dengan semakin luasnya cakupan layanan SINAR di Jawa Tengah, Polri berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan modern, sejalan dengan komitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *