Polres Sukoharjo Bongkar Peredaran Sabu 15,8 Gram, Pengedar Sistem Tempel Ditangkap
Polres Sukoharjo Bongkar Peredaran Sabu 15,8 Gram, Pengedar Sistem Tempel Ditangkap (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 15,8 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TB alias Puguh (42), warga Kecamatan Sukoharjo, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi dan pengembangan bersama dengan Satresnarkoba Polresta Surakarta yang sebelumnya lebih dahulu mengamankan pelaku terkait.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dan pengembangan bersama antara Satresnarkoba Polresta Surakarta dengan Satresnarkoba Polres Sukoharjo. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diedarkan di sejumlah lokasi,” ujar AKP Ari Widodo, Jumat (12/6/2026).
Tersangka diamankan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Sukoharjo. Saat memeriksa telepon genggam milik tersangka, petugas menemukan dokumentasi lokasi penyimpanan narkotika yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan kasus.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menemukan sebanyak 35 paket sabu yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 15,8 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita berbagai kemasan pembungkus serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka bertugas menempatkan paket-paket sabu di berbagai lokasi menggunakan sistem tempel sesuai arahan dari jaringan di atasnya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp30 ribu untuk setiap titik penempatan barang serta diberikan kesempatan mengonsumsi narkotika tersebut secara gratis. Perannya adalah sebagai pengedar yang mendistribusikan paket sabu ke berbagai lokasi sesuai arahan dari jaringan di atasnya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain enam paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan isolasi plastik warna cokelat, 16 paket sabu dalam kemasan sedotan plastik merah, 13 paket sabu yang dilengkapi pemberat dan dibungkus aluminium foil, serta satu unit telepon genggam merek Infinix Note 11 warna silver.
Saat ini Satresnarkoba Polres Sukoharjo masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat karena diduga mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
AKP Ari Widodo menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (jn02)
