Tanah Diduga Dikuasai Tanpa Izin, Ibu Rumah Tangga di Sleman Gugat Oknum Pejabat
SLEMAN, JATENGNOW.COM – Seorang ibu rumah tangga asal Yogyakarta, Yayuk Kristyawati, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sleman terkait dugaan penguasaan tanah miliknya tanpa izin oleh pihak lain yang disebut sebagai oknum pejabat.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui tim kuasa hukumnya dari Antrakusuma Law Office dan telah tercatat dengan nomor perkara 177/Pdt/2026/PN.Smn.
Objek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan seluas 87,50 meter persegi yang berada di Jalan Dayu Baru, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Tanah tersebut tercatat dalam Letter C Nomor 180 Persil 183 S III dan saat ini disebut telah dipagari tembok serta dikuasai tanpa persetujuan pemilik sah.
Kuasa hukum penggugat, Teddy Hendrawan, menjelaskan perkara ini bermula ketika aset utama milik kliennya berupa tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 803 mengalami kredit macet di Bank Rakyat Indonesia Cabang Katamso hingga dieksekusi melalui lelang pada September 2023.
Menurut Teddy, pemenang lelang bernama Sugeng Agung Pambudi yang menjadi Tergugat I diduga menjual seluruh area pekarangan kepada Bambang Yunianto Eko Putro selaku Tergugat II. Namun, tanah pekarangan milik Yayuk yang berstatus Letter C disebut tidak termasuk dalam objek lelang.
“Tanah pekarangan milik klien kami itu bukan bagian dari objek lelang. Namun saat ini justru ikut dikuasai dan dibangun pagar tanpa ada izin maupun ganti rugi,” ujar Teddy.
Pihak penggugat mengaku telah melayangkan somasi pada Maret 2026 untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut disebut tidak mendapat tanggapan dari para tergugat.
Teddy juga menyoroti posisi kliennya yang harus berhadapan dengan pihak tergugat yang disebut memiliki jabatan strategis di lingkungan penegak hukum.
“Klien kami merasa tertekan karena pihak yang menguasai tanahnya diketahui merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Negeri Sleman. Namun di hadapan hukum semua warga negara memiliki kedudukan yang sama,” tegasnya.
Selain itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Femmy Citra Lestien, meminta seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam gugatan tersebut, Yayuk mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp875 juta berdasarkan nilai pasar tanah setempat yang mencapai Rp10 juta per meter persegi. Ia juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar atas tekanan psikologis, beban moral keluarga, serta hilangnya kenyamanan hidup.
Melalui petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menjatuhkan putusan provisi berupa penghentian segala aktivitas hukum di atas tanah sengketa. Selain itu, Tergugat II juga diminta membongkar pagar pembatas serta mengosongkan lahan untuk dikembalikan kepada pemilik sah.
Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Sleman dan menunggu tahapan mediasi serta persidangan lanjutan. (jn10)
