Polresta Surakarta Tindak 54 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas di Jebres

0
image

Polresta Surakarta Tindak 54 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas di Jebres (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta melalui Satuan Lalu Lintas menindak sebanyak 54 kendaraan dalam kegiatan penertiban pelanggaran kasat mata yang digelar di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Minggu (21/6/2026) dini hari.

Penindakan tersebut menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban lalu lintas.

Kasat Lantas Satlantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Daneswari, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum setempat.

“Dalam kegiatan ini petugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata serta kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menerbitkan 54 surat tilang dengan barang bukti berupa 4 lembar STNK, 1 unit mobil, dan 49 unit sepeda motor.

Seluruh kendaraan yang diamankan dibawa ke Mako Satlantas Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut. Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pemilik diwajibkan mengganti dengan knalpot standar sebelum dapat mengambil kendaraannya.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas. Hindari balap liar dan pelanggaran yang membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Ia menegaskan, Polresta Surakarta akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas guna menciptakan situasi kota yang aman, tertib, dan kondusif. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *