Polsek Kartasura Ungkap Penipuan Berkedok Biro Wisata, Residivis Asal Yogyakarta Ditangkap
Polsek Kartasura Ungkap Penipuan Berkedok Biro Wisata, Residivis Asal Yogyakarta Ditangkap (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Jajaran Polsek Kartasura berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok biro perjalanan wisata yang menyasar lembaga pendidikan. Seorang pria berinisial JS (42), warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta, diamankan setelah diduga menipu sejumlah sekolah dengan modus penawaran paket wisata yang tidak pernah direalisasikan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu sekolah di wilayah Kartasura melaporkan kerugian akibat pembayaran uang muka kegiatan wisata yang tak kunjung terlaksana.
“Korban sudah terlanjur memberikan sejumlah uang untuk kegiatan wisata. Namun perjalanan yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan sehingga pihak sekolah melapor kepada kami,” ujar AKP Tugiyo, Kamis (18/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kartasura melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Karanganyar. JS kemudian ditangkap pada Selasa (16/6/2026) tanpa perlawanan.
Polisi menyebut pelaku menjalankan aksinya dengan mencatut nama salah satu biro perjalanan wisata yang sebenarnya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Pihak biro yang dicatut justru membantu proses pengungkapan dengan memberikan informasi kepada petugas.
“Pelaku menggunakan nama biro wisata yang tidak terkait. Berkat informasi dari pihak biro tersebut, pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik warna hitam serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa JS bukan pelaku baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus penipuan dengan modus serupa yang sebelumnya terjadi di wilayah Yogyakarta.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus penipuan dengan modus yang sama,” tambah AKP Tugiyo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Polsek Kartasura mengimbau masyarakat, khususnya pihak sekolah dan lembaga pendidikan, agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan wisata. Verifikasi legalitas dan kredibilitas penyedia jasa dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami mengimbau agar selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi,” pungkasnya. (jn02)
