Karanganyar Siaga Karhutla 2026, Bupati Rober Usulkan Embung di Lereng Gunung Lawu

0
image

Karanganyar Siaga Karhutla 2026, Bupati Rober Usulkan Embung di Lereng Gunung Lawu (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar bersama Polres Karanganyar, Kodim 0727/Karanganyar, dan Perhutani KPH Surakarta menggelar Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2026 di Lapangan Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Senin (3/8/2026).

Apel siaga tersebut menjadi langkah antisipatif menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memperkuat kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi potensi kebakaran hutan di kawasan lereng Gunung Lawu.

Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengatakan pemerintah daerah akan mengusulkan pembangunan embung atau penampungan air di kawasan hutan sebagai salah satu solusi untuk mempercepat proses pemadaman apabila terjadi kebakaran.

“Kami akan menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan terkait rencana pembangunan embung di kawasan atas. Kami upayakan ini menjadi salah satu langkah antisipasi kebakaran hutan,” ujar Rober.

Menurutnya, selain pembangunan embung, pemerintah daerah juga telah menyiapkan armada pemadam kebakaran beserta seluruh perlengkapan pendukung dari berbagai instansi untuk menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau.

Patroli gabungan juga akan ditingkatkan di sejumlah titik rawan kebakaran, khususnya pada jam-jam yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Bukan hanya armada, tetapi seluruh peralatan yang dapat digunakan untuk pemadaman sudah kami siapkan. Edukasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan. Selain itu, patroli akan kami intensifkan pada jam rawan, sekitar pukul 09.00 hingga 16.00 WIB,” jelasnya.

Sementara itu, Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta, Agus Supriyanto Gandasari, menyambut positif rencana pembangunan embung di kawasan hutan.

Ia menjelaskan, pembangunan tersebut dimungkinkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 tentang penggunaan kawasan hutan, sepanjang diajukan secara resmi oleh pemerintah daerah.

“Jika usulan dari Bupati diajukan secara resmi, kami siap memberikan dukungan penuh. Secara prinsip pembangunan embung diperbolehkan sepanjang pengajuannya berasal dari pemerintah daerah,” katanya.

Agus juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat di sekitar kawasan Gunung Lawu dalam menjaga kelestarian hutan. Menurutnya, aktivitas pembuatan arang yang sebelumnya menjadi salah satu penyebab kebakaran kini semakin berkurang berkat sinergi antara Perhutani, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, dan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar berharap kolaborasi lintas sektor tersebut mampu meminimalkan risiko kebakaran hutan selama musim kemarau sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan di lereng Gunung Lawu. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *