Polresta Surakarta Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual terhadap SPG di Sami Luwes Solo
Kasi Humas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial C yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di pusat perbelanjaan Sami Luwes Solo. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Kasi Humas Polresta Surakarta, AKP Lingga Ramadhani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Penanganan kini dilakukan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Surakarta.
“Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta saat ini menangani dugaan pelecehan yang terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 di pusat perbelanjaan Sami Luwes Solo,” ujar AKP Lingga, Kamis (18/6/2026).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian juga telah dimintai keterangan.
Penyidik menyebut identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah mulai teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
“Tim sudah melakukan pemeriksaan CCTV dan saksi-saksi di lokasi kejadian. Identitas pihak terkait juga sudah diketahui,” jelasnya.
Dari hasil analisis sementara rekaman video, terduga pelaku diduga melakukan perekaman bagian tubuh korban menggunakan kamera telepon genggam tanpa sepengetahuan korban.
“Dari analisa awal video, terduga pelaku melakukan perekaman bagian intim korban menggunakan handphone secara langsung tanpa diketahui korban,” ungkap AKP Lingga.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif di balik tindakan terduga pelaku. Polisi juga terus melakukan pengumpulan bukti tambahan untuk memperjelas kronologi kejadian secara menyeluruh.
Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (jn02)
